Hukum  

Ponpes Darul Ulum Gugat Perum Perumnas ke Pengadilan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Gedongtataan Terkait Gugatan Perdata Pondok Pesantren Darul 'Ulum Terhadap Perum Perumnas. Foto Eka Putra

KIRKA – Lantaran akses jalan masuk satu-satunya tertutup tembok pembatas, Pondok Pesantran Darul ‘Ulum Pesawaran melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, gugatan perdata tersebut berjalan alot dan telah dimulai persidangannya sejak Januari 2021 lalu.

Baca Juga : PN Gedongtataan : Syamsu Rizal Pemilik Sah Pantai Sari Ringgung, Menghukum Anto Firmansyah Hentikan Seluruh Aktifitas Dilokasi Sengketa

Enam bulan sudah proses persidangan terkait gugatan Ponpes Darul ‘Ulum Pesawaran terhadap Perum Perumnas sebagi pihak Tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Gedongtataan, yang dimulai perdana pada 26 Januari 2021 lalu hingga Juli 2021 ini.

Gugatan perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Gdt, dan dapat dilihat oleh publik melalui laman resmi milik PN Gedong Tataaan ada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dengan poin gugatan yang dilayangkan diantaranya:

1. Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.

2. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar dan/atau merobohkan pagar
tembok yang berada diatas  bidang tanah seluas 84 M2 eks 1 (satu) unit rumah type 36 yang terletak di Cluster III Cendana Blok L No. 03 Perumahan Pesawaran Residence serta memberikan akses jalan kepada Penggugat selama pemeriksaan perkara ini berlangsung.

Diketahui dari pemberitaan beberapa media sebelumnya di 2020 lalu, Pondok Pesantren yang berada tepat di belakang Komplek Perumahan Pesawaran Residence ini, terpaksa memberhentikan proses pembangunan lantaran peristiwa pemagaran akses jalan masuk oleh pihak Perumahan.

Kirka.co
Suasana Pembangunan Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Pesawaran, Saat Terjadi Peristiwa Pemagaran Tembok. (Sumber : Rawnews.id)

Dilansir dari Rawnews.id dengan berita yang berjudul “Pesawaran Residence Kembali Tembok Akses Pondok Darul ‘Ulum” tertulis pihak Ponpes telah membeli satu unit rumah untuk di bongkar dan kemudian akan dijadikan akses jalan masuk.

Namun meskipun telah mengklaim kelegalan penggunaan bangunan tersebut sebagai akses, pihak perumahan sendiri tetap bersikukuh bahwa apa yang dilakukan oleh pengelola Ponpes merupakan hal melawan hukum, yang tentunya dengan adanya akses jalan masuk ke Pondok diartikan sebagai hal yang merubah konsep awal perumahan.

Dalam berita tersebut, pihak Perumahan Pesawaran Residence menjelaskan bahwa dalam konsepnya pihaknya menentukan komplek perumahan dengan hanya satu pintu, dan berikeras tidak diperbolehkan adanya jalan keluar-masuk lain.