Hukum  

Pekerjaan Ahmad Bastian Sebelum Jadi Anggota DPD RI

Anggota DPD RI Ahmad Bastian saat bersaksi pada sidang dugaan korupsi Terdakwa Hermansyah Hamidi & Syahroni di PN Tanjungkarang, Rabu (31/03). Foto Ricardo Hutabarat

KIRKAPekerjaan Ahmad Bastian sebelum jadi Anggota DPD RI, KPK menghadirkan Ahmad Bastian untuk diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungkarang, Rabu 31 Maret 2021. Ia hadir di perkara dua terdakwa, yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Dari apa yang didengar KIRKA.CO di ruang sidang dari awal hingga akhir, Ahmad Bastian bercerita bahwa ia adalah pesuruh, atau orang yang diupah eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca Juga : Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan

Yang dimaksud dia ialah, dirinya diminta untuk membangun rumah dan masjid yang disebutnya dalam kesaksian, berbiaya senilai Rp 33 miliar.

Sebelumnya Ahmad Bastian juga mengaku adalah Tim Sukses Zainudin Hasan dalam pemilihan Bupati Lampung Selatan.

Baca Juga : ABN: Ahmad Bastian Dulunya Pengumpul Fee Proyek Lamsel

Dulunya, Ahmad Bastian adalah seorang kontraktor. Hal itu yang menjelaskan kenapa Zainudin Hasan menyuruhnya untuk mengurusi pembangunan rumah dan masjid.

Setelah Zainudin Hasan terpilih sebagai Bupati Lampung Selatan, Ahmad Bastian kemudian mengerjakan proyek pada Dinas PU-PR senilai Rp 70 miliar.

Baca Juga : Misteri Isi Buku Motif Batik Milik Nanang Ermanto

Hingga akhirnya, Ahmad Bastian terpilih dan dilantik menjadi anggota DPD RI. Dia turut mengaku telah mengenal Zainudin Hasan sejak tahun 1999.