Hukum  

7 Hakim Di Lampung Tercatat Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial. Foto Net

KIRKA.CO7 Hakim di Lampung tercatat dilaporkan ke Komisi Yudisial pada kuartal I 2021. Komisi Yudisial Republik Indonesia merilis jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari hingga April 2021, yang berjumlah sebanyak 494 Laporan dan 359 berupa surat tembusan dari berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia.

Aduan dari masyarakat di Kuartal I tahun 2021 ini, turut diumumkan pada selasa (10/05) melalui akun twitter resmi milik Komisi Yudisial RI dengan nama akun @KomisiYudisial, yang merilis jumlah rotal Laporan Masyarakat dan Surat Tembusan sebanyak 853, dengan rincian aduan terkait dugaan pelanggaran KEPPH pada badan peradilan dan pengadilan diantaranya :
1. Peradilan Umum : 371
2. Peradilan Agama : 36
3. Mahkamah Agung : 29
4. Niaga : 17
5. Peradilan TUN : 13
6. Tipikor : 11
7. PHI : 6
8. Peradilan Militer : 2
9. Mahkamah Konstitusi : 2
10. Lainnya : 7

Pada Laporan tersebut tercatat beberapa Keluhan di Pengadilan terbanyak yakni DKI Jakarta (128 Laporan), Sumatera Utara (49 Laporan), Jawa Timur (44 Laporan), Jawa Barat (40 Laporan), Jawa Tengah (22 Laporan), Riau (21 Laporan), Sumsel (20 Laporan), Kaltim (16 Laporan), Sulsel (14 Laporan), Sulut dan NTT (13 Laporan).

Sedang provinsi lainnya yang juga masuk ke dalam Laporan Masyarakat ke Komisi Yudisial RI di Kuartal I diantaranya, NTB (11 Laporan), Banten dan Jambi (9 Laporan), Sumbar (7 Laporan), Aceh dan Bengkulu dan Kepri dan Maluku serta Papua (6 Laporan), DI Yogyakarta dan Kalbar serta Kalteng (5 Laporan), Kalsel dan Bali serta Gorontalo (4 Laporan), Sulawesi tenggara dan Sulbar (3 Laporan), sulteng dan Bangka Belitung dan Papua Barat serta Kalimantan Utara (2 Laporan), yang terakhir Laporan dugaan KEPPH di Provinsi Lampung (7 Laporan).

Sementara usulan sanksi kepada Hakim yang telah dilayangkan oleh Komisi Yudisial RI sejauh ini telah terhitung sebanyak 48 usulan dengan rincian 36 usulan sanksi ringan, 10 usulan sanksi sedang, dan 2 usulan sanksi berat, yang juga telah diputus dalam sidang Pleno dengan putusan terbukti sebanyak 3 Laporan di Januari, 15 laporan terbukti di Februari, 6 laporan terbukti di maret, dan sebanyak 3 laporan terbukti pada april kemarin.

Selanjutnya seluruh rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial RI kepada Hakim yang terbukti telah melanggar KEPPH sesuai dengan Laporan Masyarakat yang diterima di Kuartal I ini, disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan usulan sanksi terhadap para Hakim tersebut.