APH  

28 Pelanggar Lalulintas Pasca E-TLE Diberlakukan

Sejumlah Pejabat Daerah Provinsi Lampung dan kota Bandar Lampung didampingi Pejabat Polresta Bandar Lampung menyaksikan cara kerja program E-TLE di Gedung Command Center Polresta Bandar Lampung. Foto Dok Satlantas Polresta Balam

KIRKA.CO – Pasca berlaku Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Bandar Lampung, tercatat sebanyak 28 Pelanggar Lalulintas telah terkonfirmasi sesuai dengan ketentuan pelanggarannya.

Namun, untuk saat ini belum ada Sanksi Administrasi yang dikenakan untuk para pelanggar lalulintas. Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha yang ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (26/03).

“Untuk sementara ini para pelanggar belum dikenakan Sanksi Persidangan sampai dengan peluncuran E-TLE tahap kedua, jadi hanya diberikan surat konfirmasi oleh petugas Lantas terkait pelanggaran nya saja,” katanya.

Disampaikan mantan Kasatlantas Polres Lampung Timur ini, rata-rata pelanggaran didominasi pengguna kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm.

“Pelanggaran masih didominasi pengguna motor yang tidak mengenakan helm, kemudian disusul oleh pengguna mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan,” katanya.

Dalam program ini, setidaknya ada empat kriteria pelanggaran yang akan terekam kamera E-TLE yakni tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melampaui kecepatan yang ditentukan, melewati markah jalan, hingga menggunakan ponsel saat menggunakan kendaraan bermotor.