KIRKA – Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan 10 tersangka korporasi dari unsur manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyebut, penyidik menduga telah terjadi korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2012 hingga 2019.
Baca Juga : Jaksa Agung Terima Kunjungan Mahfud MD
“Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi,” kata Leonard Rabu kemarin, 28 Juli 2021.
Adapun 10 tersangka korporasi yang dijerat penyidik berinisial PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM; PT VAM; PT ARK; PT OMK; PT MAM; PT AAM; dan PT CC. Menurut Leonard, penetapan para korporasi itu sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara oleh penyidik Kejaksaan.
Baca Juga : Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi Kasus ASABRI
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manajer Investasi, telah menemukan fakta reksadana yang dikelola MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen,” ucap Leonard.
Dalam hal ini, kata Leonard, pengelola dana investasi itu dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.